INSTRAN.org

  • Indonesian
  • English
Baner
Pembatasan BBM-Pertamina Siapkan Stok Pertamax 67 Hari PDF Cetak E-mail
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diambil pemerintah. Seperti diketahui, terhitung 1 Agustus 2012 kendaraan dinas di wilayah Jawa-Bali tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi. Vice President Communication Corporate Pertamina Ali Mundakir mengatakan, stok BBM nonsubsidi jenis pertamax yang dimiliki Pertamina sudah lebih dari cukup untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dalam penghematan tersebut.
 
”Stok saat ini 67 hari,kalau dibatasi dan konsumsi naik dua kali lipat, kita masih ada stok untuk 30 hari. Tidak masalah itu,” tegas Mundakir di Jakarta kemarin. Pertamina mengklaim sebanyak 2.704 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia sudah menyediakan pertamax. Di wilayah Jawa dan Bali, jelas dia, dari 3.061 SPBU yang ada sebanyak 2.065 di antaranya sudah menjual pertamax. Sebanyak 700 lainnya masih perlu pengalihan tangki pendam dan 296 SPBU perlu investasi baru.

Namun, kesiapan infrastruktur saja tidak menjamin program ini berjalan sesuai rencana. Ada persoalan lain yang menurut dia perlu disikapi oleh pihak berwenang. ”Justru kemungkinan adanya konflik horizontal antara petugas SPBU dan pegawai negeri yang menolak beralih ke pertamax,”jelas Ali. Terpisah, pengamat energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi tidak bisa dilimpahkan dan mengandalkan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saja.
 
Hal ini menurut dia harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait. ”Terkait dengan pengawasan BBM bersubsidi , pemerintah harusnya membuat kebijakan dengan mereposisi peran BPH Migas dan memosisikan peran itu fokus pada pengaturansajasebagaimanadi amanatkan oleh UU No 22/2001 tentang Migas,”ujarnya. Sofyano mengatakan,memberi tanggung jawab BPH Migas terhadap pengawasan BBM bersubsidi sama saja dengan memberikan peluru hampa, karena badan ini tidak memiliki kewenangan hukum seperti penangkapandanpenindakanatas pelaku penyeleweng.
 
Dia menambahkan, untuk menekan penyelewengan BBM bersubsidi dari lembaga penyalur harusnya pemerintah menggiatkan penjualan BBM nonsubsidi kepada masyarakat industri. ”Pemerintah juga harus memberikan insentif dan kemudahan dalam bentuk peraturan menteri ESDM yang mampu menumbuhkembangkan perdagangan BBM nonsubsidi sehingga hal ini mampu menekan penggunaan BBM bersubsidi,”tandasnya.

Sumber Berita: Seputar Indonesia, 2 Agustus 2012

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/516069/

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Sudah beredar

Baner
Penulis : Darmaningtyas Tebal buku : xxi+344 hal Penerbit : INSTRAN-Pustaka Yashiba Harga : Rp.50.000; Pemesanan via pos ditambah ongkos kirim sesuai ketentuan tarif. Hub: Ratim/Nova, 021-79197057

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini169
mod_vvisit_counterKemarin1275
mod_vvisit_counterMinggu ini9856
mod_vvisit_counterBulan ini23791
mod_vvisit_counterSemua752635
Terima kasih atas kunjungannya

This page require Adobe Flash 9.0 (or higher) plug in.